Daerah

Tak Perlu Cemas, Program New REHAB 2.0 Permudah Bayar Tunggakan Peserta PBPU Maupun Alih Segmen

113
×

Tak Perlu Cemas, Program New REHAB 2.0 Permudah Bayar Tunggakan Peserta PBPU Maupun Alih Segmen

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar || Trendingtopik, BPJS Kesehatan terus menghadirkan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya dengan meluncurkan Program New Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0.
Ini sebagai solusi bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alih segmen lain yang memiliki tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Kiki Chrismar Marbun melalui Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan, Marthinova, menerangkan bahwa inovasi ini merupakan skema pembayaran bertahap yang memberikan kemudahan dan kelonggaran bagi peserta tersebut dengan sistem pelunasan secara cicilan.

“Program New REHAB 2.0 merupakan pengembangan dari Program REHAB sebelumnya, yang kini cakupannya lebih luas. Tidak hanya ditujukan bagi peserta JKN dari segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP), tetapi juga mencakup peserta yang telah berpindah ke segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau saat ini yang disebut dengan BP Pemda,” ungkap Marthinova, Kamis (18/12/2025).

Pihaknya menjelaskan peserta dari segmen PBPU dan BP yang telah berganti ke segmen lain namun masih memiliki tunggakan, tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan metode yang lebih ringan.

Upaya ini sangat penting dilakukan agar peserta tidak kehilangan hak atas pelayanan kesehatan di kemudian hari, terutama jika kembali menjadi peserta PBPU, mereka akan merasa tenang ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak.


“Dalam pembaruan sistemnya, Program New REHAB 2.0 ini lebih memudahkan peserta, yakni skema cicilannya telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama masa cicilan, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan adanya beban tambahan di akhir masa pembayaran. Setelah melunasi tunggakan iuran, maka status kepesertaan JKN akan aktif kembali,” jelas Marthinova.

Marthinova juga mengatakan bahwa Program New REHAB 2.0 dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU dan BP yang masih aktif dan memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan yang diberi jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan tunggakan. Sementara itu, peserta PBPU yang telah beralih segmen namun masih memiliki tunggakan minimal dua bulan iuran saat masih berada pada segmen PBPU, dapat melakukan pembayaran cicilan mulai dari Rp35.000 per bulan, dengan periode cicilan maksimal 36 bulan.


“Selain memudahkan peserta agar pembayaran iuran menjadi lebih ringan, proses pendaftaran Program New REHAB 2.0 juga sangat sederhana dan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Peserta cukup memilih menu NEW Rehab (Cicilan) pada tampilan menu utama. Setelah itu, peserta akan diminta untuk meninjau rincian total tunggakan dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, peserta dapat menentukan jangka waktu cicilan sesuai kemampuan, lalu peserta harus memastikan data pribadi sudah sesuai, dan menyelesaikan proses pendaftaran dengan memasukkan PIN Aplikasi Mobile JKN,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *