Simalungun || Trendingtopik, Aroma kuat peredaran narkoba dan penipuan online atau dikenal dengan istilah ‘Lodes’ diduga kembali terendus dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang terletak di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Pujiono Slamet belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan maraknya praktik penipuan online atau lodes serta peredaran narkoba di dalam lapas.
WBP Inisial Uban diduga kuasai bisnis haram dari kamar patimura. Jika benar, Sangat jelas bertentangan dengan komitmen tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Komjen Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, dalam upaya memberantas narkoba dan handphone di lingkungan Lapas/Rutan (zero HP, Zero Narkoba).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal (WBP), yang enggan menyebut identitasnya menyebutkan peredaran gelap narkotika di dalam lapas tersebut disinyalir berjalan mulus, kuat dugaan hal tersebut dikarenakan telah mendapatkan “restu” dari oknum petugas.
Kepada media ini, sumber menyampaikan bahwa pemeran atau pemain utama peyandang gelar “Big Bos” di balik peredaran sabu-sabu (minyak/ sebutan yang akrab antar penghuni (wbp), ini diduga kuat seorang wbp berinisial ” U” atau Uban penghuni Kamar Pattimura 8.
Sumber membeberkan, Dalam menjalankan aksinya, Uban diduga mengkoordinasikan dengan jaringannya yang melibatkan narapidana lain di blok yang sama.
”Uban dikenal sebagai bos minyak, dan dia dibantu sejumlah wbp lainnya,” Senin , (13/04)
Selain peredaran narkoba, para WBP di blok tersebut juga diduga menjalankan praktik scamming (lodes), dari dalam sel.
” WBP Nando (Kamar Pattimura 6), WBP Iwan (Kamar Pattimura 9), WBP Dani (Kamar Pattimura 10), mereka- mereka ini kelompoknya Uban, mereka yang menjadi pemain lodes,” terangnya.
Saat sumber ditanya apakah aktifitas ilegal yang dimaksud tidak mendapatkan penindakan dari pihak petugas ataupun petinggi lapas, sumber mengatakan bahwa kegiatan seperti tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi.
” udah susahlah mau dibersihkan total bang, ibaratnya sudah tahu sama tahu, cocok setoran lancar semua bang, ya kalau ada pun penindakan paling gitu- gitu aja, adalah agak sedikit berbeda itupun kalau sudah menjadi atensi barulah disterilkan, itupun gak bakal lama bang. ” Ungkapnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Pujiono Slamet melalui nomor telepon wats’up up pribadinya di no 0812 3028 XXXX, telah dikonfirmasi terkait hal tersebut pada Rabu, 08/04 Sekira pukul 13:40 Wib, namun sampai berita terbit belum memberikan jawaban, meski terlihat pesan yang dikirimkan centang dua.
Untuk mendalami informasi tersebut, redaksi media ini juga akan melakukan upaya lanjutan yakni melakukan kordinasi dengan pihak jajaran kanwil dan tidak menutup kemungkinan dengan sejumlah steahokder lainnya hingga keadaan jajaran kementerian imigrasi dan pemasyarakatan
Publik kini mendesak agar KaKanwil Ditjenpas Sumatera Utara Yudi Suseno untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap oknum- oknum dimaksud, tanpa terkecuali terhadap oknum petugas hingga petinggi lapas.
” Kegiatan lodes dan narkoba disini masi jalan bang, beberapa bulan yang lalu sempat dipegang si Rinto tapi karena namanya mencuat dipindah dia” Tambahnya lagi.
” Yang pasti mereka (wbp) main setelah ada kesepakatan angka setoran, baru bisa buka kamar lodes di Pattimura itu, dengar- dengarnya sistemnya mereka bayar perminggu dan juga ada yang perbulan ke oknum petugas lapas,” sebut sumber menambahkan.
Perhatian publik, saat ini tertuju khususnya terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan pada lembaga pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Pematangsiantar, untuk itu diminta kepada Kakanwil DITJENPAS Sumatera Utara menindaklanjuti informasi tersebut sebagai upaya identifikasi dini serta sebagai wujud memastikan 13 program akselerasi KEMENIPAS berjalan dengan baik di LAPAS Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bapak Agus Adrianto secara tegas mengeluarkan instruksi Bebas Narkoba dan pelarangan penggunaan HP oleh warga binaan pemasyarakatan (wbp) yang berpotensi dipergunakan sebagai alat untuk melakukan praktek penipuan dan pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun, instruksi tersebut saat ini seakan dikangkangi di Lapas Kelas llA Narkotika Pematangsiantar. (Red)












