Kriminal

Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 GramPolres Pematangsiantar Amankan Pemilik di Jalan Viyata Yudha

10
×

Gagalkan Peredaran Sabu 4,43 GramPolres Pematangsiantar Amankan Pemilik di Jalan Viyata Yudha

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar || Trendingtopik, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 4,43 gram di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Minggu 21 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

TerdugaPelaku tersebut inisial BRRS (30) warga Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 21 Juni 2026 dini hari sekira Pukul 01.30 Wib personil berhasil mengamankan BRRS dijalan Viyata Yudha tersebut tepatnya didepan pintu Kamar No. 88 Hotel Sikhar sedang bermaian Handphone (HP).

Selanjutnya Tim Opnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut didampingi Petugas Hotel bernama Agi Pramaja. Kemudian ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur kamar yang di sewa tersangka berupa 4 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4,43 gram, dan 1 bungkus plastik klip kosong, di temukan juga 1 unit HP merk Redmi warna putih dari tangan sebelah kanan Pelaku serta uang tunai sebesar Rp. 320.000,00 dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

Diinterogasi BRRS mengaku pemilik barang bukti tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki inisial K yang berada di Medan (dalam lidik). Adanya pengakuan tersebut tersangka BRRS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini BRRS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *