SIMALUNGUN || Trendingtopik, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat menangani perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Simalungun. Langkah cepat kepolisian ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, penegakan hukum, serta pelayanan profesional kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa Polres Simalungun melalui jajaran Sat Reskrim telah melakukan tindakan kepolisian terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat akan menjadi perhatian serius kepolisian,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Budi Nainggolan yang berada di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Aceh Timur. Sementara terlapor dalam perkara tersebut adalah Erikson Simanjuntak (43), seorang petani/perkebun yang diketahui merupakan suami korban.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor Perdin Zita Nainggolan selaku keluarga korban membuat laporan setelah mengetahui korban mengalami penganiayaan.
Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor menerima informasi dari pihak Polsek Purba Polres Simalungun bahwa korban telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tigarunggu dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena kondisi kritis.
Namun, pada pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Atas kejadian itu, pihak keluarga merasa keberatan dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
AKP Verry Purba mengungkapkan, setelah menerima laporan, personel Polsek Purba langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, serta mengamankan terduga pelaku.
“Personel Polsek Purba bergerak melakukan pengecekan TKP dan mengamankan terduga pelaku Erikson Simanjuntak. Barang bukti yang diamankan juga telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Simalungun,” ungkap AKP Verry.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu buah martil yang diduga berkaitan dengan kejadian. Di lokasi kejadian juga ditemukan adanya darah segar di halaman rumah kontrakan korban.
Korban kemudian dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk dilakukan proses otopsi guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., bersama personel Sat Reskrim melakukan langkah penyidikan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.
Dari hasil penanganan awal, kepolisian menduga motif sementara perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Peristiwa bermula saat pelaku yang sebelumnya berada di Aceh untuk bekerja pulang ke rumah korban.
Pelaku sebelumnya meminta bantuan kepada korban terkait perbaikan sepeda motor, namun terjadi komunikasi yang tidak berjalan baik. Setelah pelaku kembali ke rumah, terjadi pertengkaran hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil pisau dari dapur dan melakukan penusukan terhadap korban. Karena korban mengenakan pakaian berlapis, pisau tersebut patah. Selanjutnya pelaku diduga mengambil martil dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Personel kepolisian yang menangani perkara ini yakni IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., AIPTU Rio Siahaan, AIPDA Dedi Hariadi, serta AIPDA C.K. Sihotang.
AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus melakukan proses hukum secara profesional serta memastikan perkara ini ditangani sesuai aturan yang berlaku.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap perkara akan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ucapnya.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan.
Penanganan cepat perkara tersebut menjadi bentuk nyata pelayanan Polri yang presisi, humanis, dan berintegritas dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.













