TANJUNG || Trendingtopik, Sebagai langkah strategis mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung memindahkan sebanyak 13 orang narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengatasi permasalahan overcapacity di satuan kerja Pemasyarakatan.
Sebelum diberangkatkan, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, memberikan pengarahan langsung kepada 13 narapidana yang akan dipindahkan. Ia menjelaskan tahapan pemindahan sekaligus mengingatkan para warga binaan agar tetap menjaga ketertiban, mematuhi instruksi petugas, dan mengikuti seluruh ketentuan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Pemasyarakatan yang harus dijalani dengan tertib dan sesuai ketentuan. Saya berharap saudara-saudara tetap tenang, mengikuti arahan petugas, dan dapat menyesuaikan diri di lingkungan yang baru. Jadikan kesempatan ini sebagai langkah untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegas Raymon.
Proses pemindahan dilaksanakan menggunakan armada minibus Transpas dan minibus ambulans. Pengawalan dilakukan oleh tujuh petugas Rutan Tanjung yang didukung oleh dua personel Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan. Sinergi bersama personel Brimob ini bertujuan untuk memastikan keamanan ekstra selama perjalanan.
Setibanya di Lapas Kelas IIB Tanjung, seluruh narapidana langsung menjalani pemeriksaan dan penggeledahan badan ketat oleh petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sesuai standar operasional prosedur.
Setelah itu, mereka diarahkan ke aula untuk menyelesaikan proses administrasi dan pencatatan penerimaan yang dipimpin oleh perwakilan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) dan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib). Para narapidana juga menjalani pemeriksaan kesehatan awal sebelum melanjutkan proses pembinaan di tempat baru.
Karutan Raymon Andika Girsang menegaskan pentingnya perencanaan dan koordinasi yang matang dalam setiap kegiatan pemindahan narapidana dengan tetap mengutamakan hak-hak serta kondisi warga binaan.
Melalui langkah ini, Rutan Kelas IIB Tanjung berkomitmen terus mendukung program Ditjen Pas demi terwujudnya penyelenggaraan Pemasyarakatan yang aman, kondusif, dan efisien.













