Imigrasi & Pemasyarakatan

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Pengarahan Staf Ahli Menteri Imipas, Perkuat Komitmen Perbaikan Tata Kelola

17
×

Rutan Kelas IIB Tanjung Ikuti Pengarahan Staf Ahli Menteri Imipas, Perkuat Komitmen Perbaikan Tata Kelola

Sebarkan artikel ini

TANJUNG || Trendingtopik,
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung mengikuti kegiatan pengarahan Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum serta Tenaga Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) perbaikan tata kelola layanan di wilayah Kalimantan Selatan yang berlangsung dari tanggal 28 hingga 30 Oktober 2026.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, mengikuti pengarahan tersebut secara langsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan. Sementara itu, jajaran pejabat struktural dan staf Rutan Tanjung mengikuti kegiatan secara daring melalui Ruang Zoom Rutan Tanjung. Keikutsertaan ini menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Nomor WP.19-UM.03.02-19 tanggal 26 Oktober 2026.

Pengarahan disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum serta Tenaga Ahli Menteri Imipas RI, Iwan Santoso. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa monitoring dan evaluasi harus dilaksanakan secara objektif, terbuka, dan berorientasi pada solusi. Proses evaluasi tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian antara laporan, dokumen pendukung, dan kondisi nyata di lapangan.

Ruang lingkup monitoring dan evaluasi ini mencakup tindak lanjut hasil evaluasi perbaikan tata kelola pelayanan publik melalui program Quick Win, pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta capaian indikator kinerja kantor wilayah. Selain itu, evaluasi turut meliputi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) Imipas, tindak lanjut temuan Ombudsman, hingga pelaksanaan instruksi Menteri terkait pengadaan bahan makanan (BAMA) dan standardisasi blok serta kamar hunian.

Iwan Santoso juga menegaskan bahwa keterbukaan dan kejujuran merupakan fondasi utama dalam proses evaluasi agar berbagai kendala dapat diidentifikasi secara tepat guna merumuskan langkah-langkah perbaikan yang efektif.

Menanggapi hal tersebut, Karutan Tanjung, Raymon Andika Girsang, menyatakan bahwa pengarahan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen jajarannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan pimpinan melalui evaluasi berkelanjutan, pelaksanaan tugas secara profesional, serta pelaporan yang transparan dan sesuai kondisi di lapangan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan,” ungkap Raymon.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Tanjung berharap dapat terus mendukung perbaikan tata kelola serta mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta warga binaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *