Kriminal

Dikembangkan dari P4GN, Polres Simalungun Bekuk Dua Bandar Sabu di Serdang Bedagai

10
×

Dikembangkan dari P4GN, Polres Simalungun Bekuk Dua Bandar Sabu di Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN || Trendingtopik, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar setelah melakukan pengembangan dari seorang tersangka yang lebih dulu diamankan dari hasil pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka melakukan penindakan dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Polres Simalungun.

Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap dua bandar sabu yang berada di atas tersangka awal. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 06 November 2026, sekira pukul 21.43 WIB.

AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. “Ini adalah wujud nyata Polisi bersama masyarakat dalam melindungi, mengayomi, dan melayani, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, dari tersangka Doni Sofyan yang lebih dulu diamankan, personel Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap bandar sabu yang berada di atasnya, yaitu Maulana alias Maulana Purba dan M. Syatria Candra Gemilang. “Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan prosesnya telah sampai pada tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP serta penyitaan barang bukti,” ucap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menerangkan bahwa dalam proses pemeriksaan turut diperiksa seseorang bernama Gatot Subroto. Namun setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Gatot Subroto dapat dikembalikan kepada pihak keluarga karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta hasil tes urinnya dinyatakan negatif narkotika,” ungkap AKP Verry Purba.

Menurutnya, rangkaian penangkapan ini bermula dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simalungun, AKP Tukkar Simamora, S.H., M.H., pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekira pukul 00.04 WIB, di Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kegiatan tersebut dilandasi sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Narkotika, KUHP, KUHAP, hingga arahan lisan Kapolri serta Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara terkait pendataan kampung rawan narkoba.

AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan Doni Sofyan (37), warga Desa Naga Dolok, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Dari tangan pelaku, personel mengamankan 28 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak permen Happydent, uang tunai Rp350.000, satu alat hisap sabu, satu kaca pirex, satu sekop, dan satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, dengan total berat bruto sabu mencapai 6,27 gram,” ucap AKP Verry Purba.

Dari pengakuan Doni Sofyan itulah, lanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, dan berhasil mengamankan Maulana Purba (32) dan M. Syatria Candra Gemilang (37). “Dari kedua pelaku ini diamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 9,10 gram dan netto 8,35 gram, serta empat butir pil ekstasi berlogo singa dengan berat bruto 1,29 gram dan netto 0,99 gram, ditambah dua timbangan elektrik dan sejumlah alat lainnya,” ungkap AKP Verry Purba.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diterima dari seseorang berinisial Acik, warga Kota Tebing Tinggi, untuk dijual kembali. “Keduanya telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Verry Purba.

Di akhir keterangannya, AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun akan terus konsisten melakukan pengembangan kasus demi memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke level bandar. “Kami tidak akan berhenti hanya pada pengguna atau pengedar kecil, tetapi terus kami kembangkan hingga menyentuh bandar di atasnya, demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Verry Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *