SIBORONGBORONG || Trendingtopik,
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka membahas usulan Program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan, Senin (19/10). Kegiatan berlangsung di WBK Lapas Kelas IIB Siborongborong.
Sidang dihadiri oleh seluruh anggota TPP dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga, Bapak Braveman Sihombing serta diikuti secara virtual oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Bapak Septi Gultom.
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Marhisar Sinaga, A.Md.IP., S.H. Dalam pelaksanaannya, anggota TPP melakukan pembahasan dan penilaian terhadap kelayakan warga binaan yang diusulkan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 13 warga binaan mengikuti Sidang TPP sebagai bagian dari proses pengusulan Program Pembebasan Bersyarat. Selain melakukan penilaian administratif dan substantif, warga binaan juga diberikan arahan serta motivasi agar senantiasa mempertahankan perilaku baik, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Atas kesempatan dan proses yang telah diberikan, perwakilan warga binaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Lapas Kelas IIB Siborongborong, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta pihak Bapas yang telah memberikan pelayanan, pembinaan, arahan, dan pendampingan selama proses pengusulan Pembebasan Bersyarat. Warga binaan juga menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga perilaku, menaati peraturan, dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat.
Meskipun sebagian proses sidang dilaksanakan melalui ruang digital, seluruh tahapan tetap berjalan secara tertib, selektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setiap usulan dibahas secara objektif dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan serta hasil pembinaan warga binaan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Siborongborong menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan program integrasi yang diberikan dapat mendukung keberhasilan proses reintegrasi sosial serta mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan bertanggung jawab.













