Hukum & Politik

Kasus Kematian Jaka Malau, IPK Pematangsiantar Serahkan Proses Hukum Kepada Kepolisian

33
×

Kasus Kematian Jaka Malau, IPK Pematangsiantar Serahkan Proses Hukum Kepada Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar || Trendingtopik, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Jaka Jannes Malau di kawasan Taman Bunga, Pematangsiantar.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar DPD IPK Kota Pematangsiantar di Kantor DPD IPK, Jalan Perluasan, Sabtu (13/6/2026).


Sekretaris DPD IPK Kota Pematangsiantar, Agus Sitanggang, mengawali pernyataannya dengan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaka Jannes Malau.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Jaka Jannes Malau. Kami mengikuti perkembangan kasus ini dengan serius dan penuh perhatian. Peristiwa ini telah menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat dan kami menyadari tanggung jawab besar sebagai organisasi kemasyarakatan,” ujar Agus.

Agus menegaskan, DPD IPK telah mengambil sikap tegas terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.


“Kami telah menyerahkan anggota yang bersangkutan kepada proses hukum yang berlaku. Biarlah pihak kepolisian bekerja secara profesional untuk mengusut dan menegakkan hukum. Bagi kami, tidak boleh ada perlindungan ataupun pembelaan terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan merugikan orang lain,” tegasnya.

Menurut Agus, apabila keterlibatan anggota tersebut terbukti, maka tindakan itu merupakan perbuatan pribadi yang bertentangan dengan nilai, tujuan, dan kode etik organisasi IPK.


“IPK tidak pernah mengajarkan apalagi membenarkan tindakan kekerasan maupun tindakan kriminal dalam bentuk apa pun. Jika terbukti bersalah, maka itu adalah tanggung jawab individu yang bersangkutan,” katanya.

Lebih lanjut, DPD IPK Kota Pematangsiantar mengaku akan melakukan evaluasi internal menyeluruh sebagai bentuk tanggung jawab organisasi.


“Kami tidak akan lari dari tanggung jawab moral. Ke depan, kami akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap anggota agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ungkap Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pematangsiantar atas kegelisahan dan citra negatif yang muncul akibat peristiwa tersebut.


“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang, memberikan keterangan yang diperlukan, serta menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi bagi seluruh jajaran organisasi,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Agus mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.


“Kami berharap masyarakat dapat menilai IPK dari berbagai kegiatan sosial dan kontribusi positif yang selama ini telah dilakukan, bukan hanya dari kesalahan yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum,” pungkasnya.

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *