Hukum & Politik

Para Jukir Tertunggak Hingga Ratusan Juta, Komisi III DPRD Siantar Panggil Dinas Perhubungan

13
×

Para Jukir Tertunggak Hingga Ratusan Juta, Komisi III DPRD Siantar Panggil Dinas Perhubungan

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar || Trendingtopik, Sebagai yang berfungsi dalam menjalankan pengawasan terhadap pemerintah daerah, DPRD Kota Pematangsiantar melalui Komisi III panggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Gabungan Komisi, Senin (15/6/2026).

RDP kali ini masih membahas seputaran penyebab tunggakan retribusi parkir yang belum menemukan penyelesaian.

Dalam caturwulan pertama—Medio Januari hingga April Tahun 2026—tunggakan yang diterima para petugas Juru Parkir (Jukir) mencapai hampir Rp200 juta. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar mengundang RDP Dishub bersama dengan Jukir.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi III, Cindira, menurutnya tunggakan retribusi parkir dinilai akibat belum berjalannya sistem yang baik.

Ia kemudian memperhatikan serta membandingkan laporan yang disajikan Dishub pada RDP kali ini mengalami perbedaan dari RDP sebelumnya.

“Laporan yang diberikan di RDP sebelumnya, berbeda dengan hari ini. Kenapa bisa berbeda? Nama dan angka berbeda juga pada Bulan yang sama,” tanya Cindira.

Ketidaksiapan dari personil Dishub menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan membuat berang Komisi III. Hal ini semakin menunjukkan semrawutnya sistem pengelolaan retribusi parkir.

Demikian juga disampaikan Sekretaris Komisi III, Alex H Damanik, ia memastikan bahwa pihaknya tidak ada memiliki kepentingan lain di luar daripada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami di sini ingin memastikan bahwa pengelolaan retribusi parkir ini berjalan dengan baik. Tidak ada kepentingan lain di luar daripada peningkatan PAD,” ucap Alex.

Januari hingga April, tercatat ada 74 orang Jukir yang menunggak dengan kisaran hampir mencapai Rp200 juta. Sehingga, menurut Tongam Pangaribuan, hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Bahkan, Tongam merekomendasikan kepada Dishub untuk menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengutipan retribusi parkir yang tertunggak.

“Kalau begini ceritanya dengan adanya tunggakan yang cukup besar, bolehkah Dishub melaporkan para Jukir ini? Apa sanksi yang diberikan? Hal ini tidak boleh dibiarkan, nanti akan terjadi secara berulang,” tegas Tongam.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar, mengatakan belum ada landasan hukum dan MoU dengan APH.

“Terkait apakah bisa dilaporkan kepada APH, belum ada landasan hukum dan MoU dengan APH. Jadi, kami perlu berdiskusi terlebih dahulu. Karena ini sifatnya retribusi, kecuali tadi seperti pengutipan pajak,” terang Daniel.

Pada pembahasan saat RDP, belakangan diketahui ternyata perencanaan potensi parkir yang disusun pada tahun sebelumnya mengalami penyusutan ataupun tidak sesuai fakta di lapangan.

Salah satu Jukir bernama Rio mengatakan dirinya mengakui bahwa ada penurunan pendapatan pada retribusi parkir. Di mana sebelumnya pada SPT, ia ditargetkan sebesar Rp220 ribu per hari, dan ternyata ia hanya bisa menghasilkan sebesar Rp135 ribu per harinya.

Sehingga dipastikan, dirinya mengalami penunggakan bila merujuk dari potensi pendapatan retribusi parkir yang sudah ditetapkan.

Daniel mengakui, bahwa tim appraisal atau tim penilai potensi retribusi parkir dikerjakan oleh konsultan. Setelah disurvei di lapangan kembali secara mandiri, ternyata tidak sesuai.

“Ada pengaduan dari teman-teman jukir terkait tidak tercapainya retribusi parkir. Nah, secara mandiri, kami turun ke lapangan untuk melihat dan mengamati selama 4 hari berturut-turut. Ternyata benar, potensi retribusi parkir yang disusun sebelumnya, tidak relevan dengan kondisi yang sekarang,” ujar Daniel.

Komisi III menyarankan agar sesegera mungkin membuat satu kebijakan terkait hal ini. Sebab, bila SPT yang berlaku diteruskan, akan semakin membebankan para Jukir.

Daniel menanggapi, pihaknya sedang menunggu Peraturan Walikota (Perwa) yang baru agar dapat dilakukan perubahan secepat mungkin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *