Hukum & Politik

Didesak Mundur, Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga Diduga Korupsi Program MBG

20
×

Didesak Mundur, Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga Diduga Korupsi Program MBG

Sebarkan artikel ini

Simalungun || Trendingtopik, Desakan kepada Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga terus menguat. Masyarakat Simalungun meminta yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Salah seorang warga bermarga Saragih mengungkapkan kejenuhan masyarakat terhadap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. “Kami jenuh dengan keadaan negara saat ini yang terus mempertontonkan pejabat-pejabat yang serakah dan korupsi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/7/2026).

Dirinya juga mendesak Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Umum Partai Gerindra untuk menonaktifkan Benny Gusman Sinaga sebagai kader partai sekaligus Wakil Bupati Simalungun. Desakan ini muncul setelah Benny yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas MBG diduga memiliki hubungan dengan pemilik Yayasan Harapan Baru.
Sebelumnya, puluhan massa dari Himpunan Masyarakat Anti Korupsi (HMAK) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka meminta pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Simalungun berinisial BOR yang diduga menjadi pemasok bahan makanan ke yayasan tersebut.

Koordinator aksi Nanda Maryadi Andarfo menyampaikan sejumlah tuntutan dalam pernyataannya. “Kami meminta agar Kejaksaan mengusut dugaan korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan MBG,” tegasnya.
HMAK Sumut juga mendesak seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan Yayasan Garuda Harapan Baru di Simalungun untuk diperiksa. “Tujuannya memastikan program MBG berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. Program MBG ini menyangkut gizi anak-anak, karena itu harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada praktik yang mencederai tujuan baik program ini,” ujar Nanda.

Massa aksi menuding adanya pemerasan yang dilakukan Yayasan Harapan Baru kepada pengelola SPPG di Kabupaten Simalungun. Nilai pemerasan terhadap SPPG disebut mencapai Rp364 juta, ditambah dugaan pungutan biaya sewa lahan sebesar Rp15 juta per bulan. Dugaan pemerasan ini diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan masyarakat dan tuntutan HMAK Sumut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih melakukan pendalaman atas laporan yang masuk. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *