LAGUBOTI || Trendingtopik,
Polsek Laguboti berhasil menangkap seorang residivis yang di duga melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CBR 150 warna Hitam – merah tepat nya disamping kiri komplek perumahan Desa Gasaribu Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut berlangsung ketika pelaku itu sedang duduk santai sambil minum Air Hangat di salah satu Toko di Jalan Gereja Balige pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wib
Pelaku berinisial PP (31) warga Sipagabu Kecamatan Nassau Kabupaten Toba
Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor
David menjelaskan pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2026 sekira pukul 24.00 Wib pelapor (Korban) Melati Hutahaean saat itu sedang memarkirkan sepeda motornya tepat disamping kiri Komplek perumahan di Desa Gasaribu Kecamatan Laguboti dalam keadaan terkunci stang
Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 07.00 wib pagi hari, pelapor melihat tidak ada lagi sepeda motornya yang terparkir di samping rumah. Lalu pelapor berupaya melihat disekitar desa namun tidak ditemukan nya sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laguboti.
Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2026 Unit Reskrim Polsek Laguboti mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan sepeda motor yang dicuri sehingga Kapolsek Laguboti bersama dengan personil langsung berangkat menuju ke Kecamatan Muara Kabupaten Taput.
Setibanya di sana, Kapolsek bersama personel menemukan sepeda motor tersebut namun pelaku telah melarikan diri.
Keesokan harinya, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 Wib, Kapolsek Laguboti mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu Toko Pakan dekat Alfamidi Jalan Gereja Balige.
Mendapati informasi itu, Kapolsek bersama dengan Unit Reskrim Polsek Laguboti langsung menuju ke lokasi tersebut.
Setibanya di lokasi tersebut pelaku berhasil diamankan. Setelah pelaku diamankan kemudian Polsek Laguboti melakukan pengembangan ke kecamatan Muara
Petugas berhasil mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 warna hitam – merah
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Laguboti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Riwayat hukum Pelaku juga menjadi perhatian penyidik. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis karena sebelumnya telah berulang kali terlibat kasus serupa. Dan ini yang ke empat kalinya pelaku terlibat kasus serupa.
“Tergolong residivis karena sudah berulang kali,” kata David
Jadi, pasal yang kami sangkakan adalah pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 Ayat 1 e Undang undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,”ujar David
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110,” pungkasnya.(Chris)













