Pematangsiantar || Trendingtopik, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, SH menyampaikan sikap tegas partainya yang menolak setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD, merujuk pada landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025.
“Sebagai Kader PDI Perjuangan nafas perjuangan kami adalah Kedaulatan Rakyat. Wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD bukan sekedar kemunduran prosedural, melainkan sebuah upaya sistematis untuk mengkebiri hak konstitusional rakyat,” Ucap Timbul, Selasa (13/01/26) malam.
Timbul yang juga ketua DPRD Kota Pematangsiantar ini menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Lebih lanjut, Timbul menyatakan bahwa hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amandemen.
Menurutnya, pilkada langsung merupakan hasil perjuangan reformasi yang tidak boleh ditarik mundur. Ia menilai, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menghilangkan hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Timbul juga mengutip esensi putusan MK tersebut yang menyatakan bahwa kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Selain itu, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.
“Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan nasib dan pemimpinnya sendiri secara langsung. Jika hak ini dirampas dan dikembalikan ke forum legislatif, maka kita sedang mencederai amanat Reformasi dan menjauhkan rakyat dari akses pengambilan keputusan,” Sebut Timbul.
Timbul menekankan bahwa Pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi. Mekanisme ini lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan.
Di akhir pernyataannya, Timbul menegaskan komitmen PDI Perjuangan untuk berdiri di garis depan dalam menjaga hak rakyat.
“Jangan sampai kedaulatan yang seharusnya ada di tangan rakyat ditarik kembali ke dalam sekat-sekat kepentingan elit. PDI Perjuangan berdiri tegak bersama rakyat untuk menjaga suara masyarakat tetap menjadi penentu tunggal dalam setiap gelaran pilkada, mari kita jaga marwah demokrasi ini agar tidak kayu sebelum berkembang,” Tuturnya. (Hardinal)













