SIMALUNGUN || Trendingtopik, Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui tindakan cepat dan profesional jajaran Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Antik Toba 2026, personel Polsek Tanah Jawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 04 Juni 2026 sekira pukul 23.10 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas, profesional, dan humanis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
“Polri terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk peredaran narkoba,” ujar AKP Verry Purba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di wilayah Buntu Marihat, Desa Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” ucap AKP Charles H. Nababan.
Ia menjelaskan, pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, masyarakat melaporkan bahwa rumah milik seorang pria bernama Muktih Setiawan yang berada di Buntu Marihat, Desa Parbeokan, sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., dan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 20.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati tiga orang pria dewasa berada di dalam rumah tersebut. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum, petugas terlebih dahulu menghadirkan aparat lingkungan setempat sebelum melakukan penggeledahan.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan, petugas menemukan satu buah alat hisap sabu atau bong yang berada di bawah meja belakang rumah. Selain itu ditemukan tiga plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari bagian belakang rumah,” ungkap AKP Charles H. Nababan.
Dari hasil pengamanan tersebut, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial M.S. (46), warga Desa Parbeokan Kecamatan Hatonduhan, J. (38), warga Afdeling II Bakisat Rintis V Kecamatan Tanah Jawa, dan R.E.L. (38), warga Desa Ujung Ban Kecamatan Hatonduhan.
Selain ketiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu unit alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon genggam merek Oppo warna biru.
Saat dilakukan interogasi awal, salah seorang terduga pelaku berinisial J mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Kota Pematangsiantar. Pengakuan tersebut selanjutnya menjadi bahan pengembangan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan pengguna ataupun penguasaan barang bukti saja. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegas AKP Charles H. Nababan.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi, administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkotika,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.












