Imigrasi & Pemasyarakatan

Usai Darman, Kini ‘Nakok’ Kuasai Peredaran Narkoba dan Penipuan Online di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi

10
×

Usai Darman, Kini ‘Nakok’ Kuasai Peredaran Narkoba dan Penipuan Online di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi

Sebarkan artikel ini

Tebingtinggi || Trendingtopik, Aroma kuat peredaran narkoba dan penipuan online atau dikenal dengan istilah ‘Lodes’ diduga kembali terendus dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi yang terletak di Jalan Pusara Pejuang No.14, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kedua aktivitas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan berinisial MS Alias Nakkok Sitanggang.

Dugaan praktik lodes dan distribusi narkoba berkedok bisnis sabu di dalam Lapas Tebingtinggi tersebut disebut berjalan aman, lancar, dan terorganisir, seolah tidak tersentuh oleh pengawasan internal Lapas.

“Bigbos ‘minyak’ (istilah sabu) di sini saat ini diduga adalah MS alias Nakok sebelumnya wbp darman yang saat ini sudah di pindahkan ke lapas narkotika pematangsiantar di raya kabupaten simalungun. Dia disebut-sebut bebas bergerak mengatur peredaran dari Kamar 6B Blok B,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (21/06/2026).

Temuan ini dinilai sangat bertolak belakang dengan program Zero HP dan Zero Narkoba yang tengah digencarkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di seluruh lapas dan rutan di Indonesia.


Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa MS Alias Nakkok menjadi aktor utama yang mengendalikan praktik lodes sekaligus pembagian pasokan sabu di dalam lapas.

“si Nakkok itu bos lodes dan narkobanya, Bang,” ungkap seorang sumber pada Minggu (21/06/2026).

MS Alias Nakok, penghuni Kamar 6B Blok B, Area tersebut diyakini menjadi pusat aktivitas lodes dan transaksi narkoba. Lebih mengejutkan lagi, sejumlah pihak menyebut praktik ini sulit diberantas karena diduga melibatkan oknum petinggi Lapas.

“Mana bisa ditutup lodes di sini, Bang. Sudah bertahun-tahun berjalan. Tidak ada yang berani menutupnya, apalagi kalau Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) ikut bermain,” ujar sang sumber.
Menurut informasi yang sama, setoran dari bisnis haram tersebut mencapai puluhan juta per kamar setiap minggu.


Publik Menuntut Tindakan Tegas
Dugaan ini memantik reaksi luas karena dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap instruksi tegas Menteri Imipas Agus Adrianto, yang menekankan pentingnya membersihkan lapas dan rutan dari praktik ilegal serta penyalahgunaan telepon seluler.


Masyarakat mendesak Menteri Imipas Bapak Agus Adrianto dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Bapak Jalu Yuswa Panjang yang baru saja menjabat untuk turun tangan secara langsung. Investigasi menyeluruh dinilai mutlak dilakukan guna memastikan apakah terdapat kelalaian atau bahkan pembiaran dari pihak Kalapas maupun KPLP Lapas Tebingtinggi.

Jika dugaan tersebut terbukti, publik menilai evaluasi besar-besaran bahkan rotasi jabatan harus segera dilakukan demi memulihkan kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan.

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kalapas dan KPLP Lapas Tebing Tinggi terkait dugaan bebasnya pengendalian sabu oleh Inisial WBP MS Alias Nakok, namun hingga kini Ka. UPT Lapas Belum dapat dihubungi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *