Hukum & Politik

Wali Kota Diwakili Asisten Fidelis Sembiring Buka Public Hearing Ranperda Trantibum

9
×

Wali Kota Diwakili Asisten Fidelis Sembiring Buka Public Hearing Ranperda Trantibum

Sebarkan artikel ini

Siantar || Trendingtopik, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi membuka acara dengar pendapat umum (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Senin (12/10/2026).

Wali Kota Wesly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Fidelis menyampaikan,
ketenteraman dan ketertiban merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan masyarakat yang aman, nyaman, dan sejahtera.

“Sebagai kota yang terus berkembang, Kota Pematangsiantar menghadapi berbagai dinamika kehidupan masyarakat yang tentunya membutuhkan pengaturan dan penanganan yang jelas, terarah, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, penyusunan ranperda ini memiliki arti penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat,” terangnya.

Ia juga menegaskan, ketertiban bukan semata-mata persoalan penegakan aturan. Ketertiban juga harus dibangun melalui pembinaan, komunikasi, kesadaran masyarakat, dan sinergi seluruh pihak.

“Melalui public hearing ini, saya berharap kita dapat menerima berbagai masukan, saran, dan pandangan dari masyarakat, akademisi, perangkat daerah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan. Ranperda yang kita susun harus mampu menjawab kebutuhan Kota Pematangsiantar, tetapi pada saat yang sama tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Fidelis.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh peserta untuk memberikan masukan secara terbuka dan konstruktif.

“Jangan sampai kita hanya menghasilkan peraturan yang baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan. Kita membutuhkan regulasi yang jelas, adil, realistis, dan dapat dilaksanakan, serta mampu menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dan masyarakat dalam mewujudkan Pematangsiantar Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” tuturnya.

Fidelis Sembiring berharap ranperda ini nantinya dapat memperkuat sinergi antara pemerintah kota pematangsiantar, dprd, aparat penegak hukum, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat.
Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban juga harus dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis, persuasif dan proporsional, namun tetap tegas terhadap tindakan yang benar-benar mengganggu kepentingan umum.

“Semoga public hearing ini menghasilkan masukan yang bermanfaat dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas bagi kota pematangsiantar,” tukasnya.

Sebelumnya, Kasatpol PP Hasudungan Hutajulu menjelaskan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan dengar pendapat umum ini adalah untuk mendapatkan masukan, saran, dan partisipasi yang bermakna dari seluruh pemangku kepentingan.

“Tujuannya adalah; Menampung aspirasi masyarakat secara langsung; Memenuhi syarat formil pembentukan perda yang partisipatif, transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Adapun peserta yang hadir pada hari ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari: tim penyusun dari kanwil kementerian hukum republik indonesia sumatera utara; tim penyusun dari akademisi universitas simalungun; kepala perangkat daerah terkait; camat se-kota pematangsiantar; organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat dan pelaku usaha; pemangku kepentingan lainnya.

Hadir narasumber Tim Ahli Penyusunan ranperda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Yuli Rosdiana Sitorus, serta akademisi Universitas Simalungun (USI) Riduan Manik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *