Imigrasi & Pemasyarakatan

Buyung Ikan Diduga Kendalikan Narkoba dari Sel Lapas Rantauprapat, KPLP: Kami Baru Satu Bulan Berbenah!

14
×

Buyung Ikan Diduga Kendalikan Narkoba dari Sel Lapas Rantauprapat, KPLP: Kami Baru Satu Bulan Berbenah!

Sebarkan artikel ini

SUMATERA UTARA || Trendingtopik, Kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang berujung pencopotan pejabat pemasyarakatan kini merembet pada sorotan tajam terhadap pengawasan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Pengawasan di lembaga pemasyarakatan tersebut dinilai bobol menyusul maraknya dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan penggunaan telepon seluler bebas di balik jeruji besi.

Napi bernama Buyung Ikan yang menghuni Kamar 4 Blok D disebut-sebut sebagai aktor utama pengendali jaringan distribusi sabu di dalam lapas. Dalam menjalankan aksinya, Buyung Ikan disinyalir dibantu oleh Reza—rekan sekamarnya—yang bertindak sebagai eksekutor lapangan sekaligus pengendali tindak pidana penipuan daring (lodes).

Selain nama Buyung Ikan dan Reza, tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) lain turut mencuat dan didesak untuk segera diperiksa, yakni Rian (Kamar B1), Iwan (Kamar 3 Blok A), dan Putra (Kamar 7 Blok D). Ketiganya diduga kuat memegang peranan penting dalam skema peredaran barang haram tersebut.

Berdasarkan kesaksian seorang mantan WBP yang meminta identitasnya dirahasiakan, keberadaan gawai dan masuknya barang terlarang bukan lagi rahasia umum di lingkungan Lapas Rantauprapat.

“Penggunaan HP memang ada. Tidak semua orang bebas menggunakannya, tetapi ada saja yang bisa pakai. Kalau ada barang terlarang yang masuk, harus dicari tahu bagaimana jalurnya dan siapa yang ‘membuka pintu’ di dalam,” ungkap sumber tersebut saat dihubungi via telepon, Jumat (2/10/2026).

Sumber tersebut menegaskan, penanganan masalah ini tidak boleh sekadar formalitas. Sidak mendadak tanpa kebocoran informasi internal menjadi satu-satunya langkah konkret untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.

Merespons polemik tersebut, publik dan pemerhati hukum mendesak tindakan tegas. Jika terbukti mengendalikan bisnis narkoba dari dalam sel, para WBP tersebut tidak cukup hanya dijatuhi sanksi disiplin internal, tetapi harus segera dipindahkan ke Lapas Berpengamanan Maksimum (High Security) Nusakambangan. Pengawasan ketat juga dituntut terhadap oknum petugas yang diduga membiarkan atau memfasilitasi praktik haram ini.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Yoseph Leonard Sihombing, belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rantauprapat, Indra Mytrando, memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi media pada Jumat malam (2/10/2026). Ia menyayangkan pemuatan informasi yang dinilainya sepihak.

“Satu bulan berjalan saya sama Kalapas buat Lapas ini lebih baik, kalian pula buat begini tanpa ada klarifikasi. Terima kasih ya Bang informasinya,” ujar Indra Mytrando melalui pesan tertulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *