Pematangsiantar || Trendingtopik, Sebuah bangunan baru berbentuk ruko gandeng berlantai tiga diduga berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak kelurahan setempat mengaku kesulitan menemui pemilik maupun penanggung jawab proyek pembangunan tersebut karena pihak pekerja di lokasi dinilai tidak kooperatif.
Pembangunan ruko yang berlokasi di jalan Jawa, Kelurahan Bantan, kota Pematangsiantar tepat di samping warung bakso tersebut diketahui sudah berlangsung selama lebih dari dua bulan, tepatnya sejak sebelum bulan Agustus. Kendati pengerjaan fisik bangunan sudah hampir rampung, hingga saat ini tidak terlihat adanya plang PBG yang terpasang di area proyek.
Lurah Bantan, Rizky Daulay menyampaikan bahwa pihak kelurahan secara rutin melakukan pemantauan terhadap setiap aktivitas pembangunan baru di wilayahnya. Namun, setiap kali dikonfirmasi mengenai izin PBG—yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—para pekerja selalu mengelak.
“Setiap ada bangunan baru, selalu saya tanya PBG-nya. Tapi saat ditanya, jawaban mereka selalu ‘kami cuma tukang bu, tidak tahu apa-apa’. Tidak ada supervisor, koordinator, atau contact person yang bisa dihubungi di situ,” ujar Lurah saat dikonfirmasi, Senin (07/09/) Sore.
Lurah menambahkan, dirinya bahkan sempat beberapa kali menunggu di lokasi usai kegiatan kelurahan untuk menemui pemilik atau penanggung jawab bangunan, namun tidak pernah membuahkan hasil. Pihak RT setempat pun mengaku belum mengetahui identitas pemilik baru dari lahan tersebut.
“Tukangnya bukan warga sini, jadi sulit diajak komunikasi. Padahal kita cuma minta kejelasan izin, jangan sampai nanti ada masalah hubungan dengan tetangga atau konflik di kemudian hari,” lanjutnya.
Selain persoalan izin PBG, pihak kelurahan juga menyoroti potensi alih fungsi bangunan dari yang semula terdata sebagai rumah tinggal menjadi bangunan komersial.
“Kalau dari data PBB awal, itu rumah tinggal. Tapi sekarang dibangun jadi dua ruko gandeng. Harusnya perizinannya disesuaikan, karena PBB dan PBG untuk rumah tinggal dengan ruko itu berbeda,” jelasnya.
Terkait langkah penindakan, Lurah menegaskan bahwa kewenangan kelurahan terbatas pada upaya persuasif dan imbauan secara humanis kepada pemilik bangunan terkait pemenuhan kewajiban PBG maupun PBB.
“Kewenangan kami ada batasnya. Kami bentuknya humanis, sebatas bertanya dan menghimbau. Kalau untuk eksekutor di lapangan yang bisa menindak secara langsung itu adalah pihak Satpol PP,” tegas Lurah.
Hingga saat ini, pihak kelurahan belum melayangkan laporan resmi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Satpol PP. Hal itu dikarenakan belum ada keluhan atau aduan resmi dari warga sekitar terkait dampak pembangunan tersebut.
“Kalau jiran atau tetangga sekitar berkeberatan misalnya pasir atau materialnya mengganggu—kami akan langsung bertindak melapor. Namun sejauh ini masyarakat sekitar belum ada yang merasa terganggu,” pungkasnya.
Pihak kelurahan mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun investor yang ingin mendirikan bangunan di wilayahnya agar tertib administrasi dan mengurus perizinan PBG terlebih dahulu sebelum memulai proses pembangunan.(Nal)













