Imigrasi & Pemasyarakatan

Dugaan Peredaran Narkoba dan Scamming di Lapas Siantar Disebut Eksis Kembali

36
×

Dugaan Peredaran Narkoba dan Scamming di Lapas Siantar Disebut Eksis Kembali

Sebarkan artikel ini

SIANTAR || Trendingtopik, Eksistensi dugaan peredaran narkoba dan praktik penipuan online (scamming) di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar disebut semakin masif.

Dari informasi yang diterima awak media, praktik kriminal itu disebut berbasis dari balik jeruji dan dikendalikan sekelompok yang diduga narapidana Lapas Pematangsiantar.

“Bukan cuma narkoba aja yang marak banng, penipuan online pun merajalela, asalkan setorannya lancar,” beber sumber via sambungan telepon, Sabtu (19/9/2026).

Diterangkannya, tidak menutup kemungkinan ada permufakatan jahat antara narapida dan oknum petugas lapas sehingga dugaan praktik kriminalitas di dalam penjara berjalan mulus.

“Yang menjalankan narkoba didalam Lapas ini si Nande penghuni Kamar 7 Blok Ambarita bang. Barang haram itu dari mantan bos nya yang merupakan eks napi si CT bang, dialah yang mengatur perputaran di dalam Lapas ini dari luar,” ucap sumber.

“Sementara, sedangkan bos ledosnya (scamming) terdiri dari Korcis di Blok AA Kamar 7, kemudian Agung di Blok Kamar 8, ada Amin di Blok BB Kamar 3 serta Fahri di blok BB Kamar 7,” sambungnya.

Tak henti sampai disitu, sumber juga menjelaskan bahwa penggunaan handphone dan penempatan kamar hunian di dalam lapas dapat diatur sesuai keinginan.

“Handphone dan kamar disini juga diuangkan bang. Harganya bervariasi, sesuai kesepakatan, kalau banyak uang pas lah kayak mafia didalam. Kalau dibilang lapas bersih itu omong kosong karena banyak juga yang ilegal didalam sini,” terangnya.

Para napi, lanjut sumber, takut membeberkan fakta apa saja yang terjadi di dalam Lapas. Sebab, konsekuensinya adalah penganiayaan.

“Mereka takut memberikan informasi peristiwa dalam lapas itu, karena kalau ketahuan pasti dianiaya sama orang tertentu,” ungkapnya.

Teranyar, indikasi bebasnya penggunaan elektronik seperti handphone dan peredaran narkoba patut dicurigai adanya pembiaran dan permufakatan jahat diantara oknum tertentu, dan itu harus menjadi tanggungjawab pihak Lapas.

Perlu diketahui, peristiwa negatif seperti ini bukan pertama kalinya mencuat dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, melainkan sudah berulang kali.

Untuk itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, melalui Kakanwil Ditjenpas Sumut, diminta menindak tegas semua oknum yang terlibat dan memberikan sanksi berat. Karena, dikhawatirkan menumbuhkembangkan perspektif liar di publik dan mencoreng marwah instansi mulia ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *