Daerah

Hanya Empat Hari Pasca-Audiensi, Warga Haranggaol Hadang Kapal Pembawa KJA Baru di Danau Toba

38
×

Hanya Empat Hari Pasca-Audiensi, Warga Haranggaol Hadang Kapal Pembawa KJA Baru di Danau Toba

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN || Trendingtopik, Ketegangan terkait tata kelola perairan Danau Toba kembali mencuat. Hanya berselang tiga hari usai beraudiensi dengan Bupati Simalungun, masyarakat Haranggaol Horison menghentikan sebuah kapal yang diduga membawa tiga unit Keramba Jaring Apung (KJA) baru di perairan Danau Toba, Jumat (4/9/2026).

Penghadangan di tengah danau tersebut dipicu oleh kekecewaan warga atas munculnya KJA baru saat proses penataan dan kesepakatan pembatasan keramba sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

Aksi penghadangan terjadi saat kapal pengangkut melintas dari arah Parapat menuju kawasan perairan Haranggaol Horison. Berdasarkan keterangan warga di lokasi, muatan tersebut diduga milik pihak swasta.

“Ketika kami tanya kepada pihak yang mengantar, mereka menyebut KJA ini milik TKN dan PT MED. Jumlahnya ada tiga unit,” ujar salah seorang perwakilan warga yang ikut dalam aksi tersebut.

Temuan ini langsung memicu reaksi keras. Warga menilai masuknya KJA baru tersebut membuktikan lemahnya pengawasan jalur perairan dan pengoperasian moda transportasi pembawa keramba di Danau Toba.

Sebelum insiden penghadangan, perwakilan masyarakat Haranggaol Horison yang dipimpin Sarmuliadin Sinaga, Johanes Purba, dan Jawakin Purba telah menggelar audiensi resmi di Kantor Bupati Simalungun pada Selasa (1/9/2026).

Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, S.T., Sekda Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si., serta jajaran dinas terkait—termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Satpol PP, dan Camat Haranggaol Horison.

Masyarakat tidak menolak aktivitas budidaya perikanan warga lokal, melainkan menolak ekspansi dan penguasaan KJA skala besar yang memicu penumpukan keramba secara tidak terkendali.

Mendesak penegakan regulasi penataan KJA untuk mencegah pencemaran air, penyempitan jalur pelayaran kapal, serta kerusakan zonasi pariwisata, serta Menolak dugaan praktik monopoli usaha KJA oleh pengusaha besar di kawasan perairan Haranggaol.

Insiden masuknya KJA baru ini membuat warga mempertanyakan komitmen serta wibawa penegakan aturan oleh Pemkab Simalungun dan instansi teknis. Dinas Perhubungan Simalungun secara khusus didesak untuk memperketat pengawasan lalu lintas moda transportasi air yang membawa material KJA di Danau Toba.

Masyarakat mendesak Pemkab Simalungun Mengusut tuntas legalitas, izin, serta identitas pemilik tiga unit KJA yang dihentikan warga, Memproses hukum atau menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar zonasi maupun aturan penataan KJA tanpa pandang bulu, serta memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar izin pengangkutan KJA tersebut jika memang dinilai legal.

Sebagai langkah lanjutan, koalisi masyarakat bersama KMDT, Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol, FKPH, Gerhanmas, dan GAMKI menyatakan siap mendukung penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Bupati Simalungun. Warga juga mengharapkan kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dalam agenda pembahasan masalah ekologi Danau Toba yang direncanakan pada 25 September 2026 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *