PEMATANGSIANTAR || Trendingtopik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, Erwin Freddy Siahaan, M.BA. (Hons) BM, menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) di Jalan Resimen, Kota Pematangsiantar, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan warga tersebut berfokus pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Warga yang hadir merupakan masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pematangsiantar 2, yang meliputi Kecamatan Siantar Martoba dan Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dalam kesempatan tersebut, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini memaparkan secara rinci poin-poin penting dalam peraturan tersebut agar masyarakat dapat memahami hak serta kewajiban mereka di dunia kerja.
“Pemahaman tentang hak serta kewajiban pekerja yang tertuang di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2026 itu sangat penting untuk dipahami, maka sosialisasi ini harus dilakukan,” ujar Erwin Freddy Siahaan di hadapan ratusan warga yang hadir.
Erwin menegaskan, sosialisasi ini bertujuan krusial agar masyarakat Siantar, khususnya para pekerja lokal, tidak dirugikan dan dapat menjadi tuan rumah di daerahnya sendiri.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, yang ikut memberikan penjelasan teknis terkait implementasi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal tersebut kepada masyarakat.













