Hukum & Politik

Komitmen Sejahterakan Pendidik Agama, Hendra Pardede Boyong Perda Insentif Guru Agama Non-Formal ke Siantar Marihat

11
×

Komitmen Sejahterakan Pendidik Agama, Hendra Pardede Boyong Perda Insentif Guru Agama Non-Formal ke Siantar Marihat

Sebarkan artikel ini

SIANTAR || Trendingtopik,


Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Hendra Pardede, menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah di Jalan Durian, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Sabtu (24/10/2026). Langkah ini menjadi bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas wakil rakyat dalam mengawal regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Fokus utama sosialisasi kali ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non-Formal Bidang Keagamaan—atau yang populer dikenal sebagai Perda Insentif Guru Agama Non-Formal. Regulatasi inisiatif DPRD ini telah resmi diundangkan sejak 30 Juli 2026 lalu.

Di hadapan ratusan warga dari Kelurahan Suka Maju dan sekitarnya, Hendra menegaskan peran vital DPRD sebagai lembaga legislasi yang merancang aturan demi keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Selama ini ada hal-hal yang dinilai kurang berpihak pada masyarakat. Oleh karena itu, kami di DPRD menginisiasi Perda ini untuk mendongkrak kesejahteraan para guru agama non-formal yang telah tulus mengabdi,” tegas Hendra.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Insentif?
Untuk membedah teknis dan aturan main regulasi ini, sosialisasi turut menghadirkan Irawan, M.M. sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Irawan merinci syarat, ketentuan, serta kriteria penerima manfaat agar penyaluran insentif tepat sasaran.
Kategori guru agama non-formal yang masuk dalam cakupan Perda ini meliputi:
Guru Mengaji (Islam), Guru Pasraman (Hindu), Pembina Kerohanian (Konghucu), Guru Sekolah Minggu (Kristen Protestan, Katolik, dan Buddha).

Syarat dan Kriteria Wajib Penerima


Irawan menekankan bahwa insentif ini tidak disalurkan secara sembarangan, melainkan wajib memenuhi kriteria yakni, berstatus warga resmi Kota Pematangsiantar, Telah mengajar/mengabdi secara aktif paling singkat 1 (satu) tahun dan berbasis di rumah ibadah atau berada di bawah naungan lembaga rumah ibadah.

Catatan Penting:


Tenaga pendidik non-formal yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, serta Karyawan BUMN/BUMD tidak berhak menerima bantuan insentif ini.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Siantar Marihat dapat memahami hak serta mekanisme pengusulan insentif, sekaligus mendorong pendataan para pengajar keagamaan lokal agar terakomodasi secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *